KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video di media sosial. Video itu menampilkan kondisi sebuah keluarga di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan.
Keluarga tersebut merupakan warga RT 32 dengan kepala keluarga atas nama Gajali Rahman. Berdasarkan penelusuran, pihak keluarga melalui Ketua RT 32, Darmawati, telah lebih dahulu melapor ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan Pemurus Dalam pada 8 Januari 2026. Mereka melapor untuk mengurus pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iurannya dtanggung pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, menegaskan proses pendampingan terhadap keluarga tersebut telah berjalan sebelum video itu viral di media sosial.
“Perlu kami luruskan, laporan dari pihak keluarga sudah lebih dulu masuk ke Puskesos kelurahan. Artinya, pemerintah tidak diam. Proses sudah berjalan sesuai mekanisme,” ujar Nuryadi, Rabu (21/1/2026).
Nuryadi menjelaskan, hasil pengecekan awal menunjukkan Gajali Rahman terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 3. Status jaminan kesehatan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) miliknya nonaktif akibat tunggakan iuran.
Sebelumnya, yang bersangkutan sempat terdaftar sebagai peserta PBPU yang ditanggung Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun, kepesertaan tersebut menjadi nonaktif setelah beralih ke kepesertaan mandiri tanpa melanjutkan pembayaran iuran.
“Dari hasil identifikasi awal, pihak puskesmas juga telah menyarankan agar yang bersangkutan menjalani perawatan lanjutan,” jelasnya.
Namun demikian, saat itu proses belum dapat berlanjut. Hal ini karena belum ada surat rujukan resmi dari puskesmas yang mencantumkan indikasi medis serta rumah sakit tujuan.
Pada 10 Januari 2026, petugas verifikasi dan validasi Dinas Sosial, Mardiana, melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, keluarga tersebut masuk kategori miskin dan layak mendapatkan bantuan.
“Hasil verifikasi menyatakan keluarga ini layak dibantu. Selanjutnya kami memproses penerbitan Surat Keterangan Hasil Verifikasi sebagai dasar pembiayaan pengobatan,” terang Nuryadi.
Dinas Kesehatan Pastikan Tanggung Pengobatan Gajali
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan. Ia memastikan pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keterangan Hasil Verifikasi (SKHV) sebagai kelengkapan administrasi pembiayaan pengobatan di Rumah Sakit Sultan Suriansyah.
Selain itu, data keluarga tersebut juga diusulkan sebagai peserta tambahan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan melalui Dinas Kesehatan.
“Alhamdulillah, kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sehingga pasien bisa segera ditangani. Tidak ada warga yang kami biarkan tanpa layanan kesehatan,” tegas Ramadhan.
Ia kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjamin akses layanan kesehatan dasar bagi seluruh warga. Masyarakat cukup membawa KTP Banjarmasin untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan gratis di puskesmas. Hal ini berlaku baik yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS maupun yang belum.
“Pemeriksaan dan pengobatan dasar di puskesmas itu gratis. Untuk layanan tertentu seperti tambal gigi atau pemeriksaan laboratorium memang berbayar bagi non-BPJS, tetapi tetap digratiskan bagi warga miskin setelah diverifikasi,” jelasnya.
Ramadhan juga mengimbau masyarakat kurang mampu agar tidak ragu melapor ke kelurahan, puskesmas, atau Dinas Sosial. Warga yang belum masuk kuota DTKS tetap berpeluang mendapatkan PBI tambahan setelah melalui proses verifikasi kelayakan.
“Silakan laporkan, kami siap membantu dan memberikan pelayanan,” pungkasnya.





