KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sejumlah petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin atau pasukan kuning mengaku kecewa setelah mendapati kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan gratis tercoret secara sepihak.
Pencoretan tersebut mulai berlaku sejak awal 2026 dan berlangsung tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada para pekerja lapangan yang memiliki risiko kerja tinggi.
Kebijakan ini menjadi pukulan bagi pasukan kuning yang setiap hari bersentuhan langsung dengan berbagai jenis sampah dan potensi sumber penyakit. Mereka menilai jaminan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar yang tetap hadir, mengingat beratnya risiko pekerjaan yang mereka jalani.
Salah seorang petugas kebersihan, Romliansyah, mengaku baru mengetahui status pencoretan tersebut dari rekan kerjanya yang hendak berobat.
“Saya tahu dari teman yang mau berobat. Setelah saya cek sendiri lewat aplikasi, ternyata status BPJS saya sudah tidak aktif,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Romliansyah mengaku terkejut karena selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pencoretan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis tersebut.
Kondisi ini semakin memprihatinkan bagi petugas kebersihan yang sedang menjalani pengobatan. Tanpa jaminan kesehatan, mereka terpaksa menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Hal itu dialami Sulaiman, petugas kebersihan DLH Kota Banjarmasin, yang kini harus membayar iuran BPJS dari gaji bulanannya yang terbatas.
“Saya terpaksa bayar sendiri, sementara gaji kami tidak seberapa,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan: Konsekuensi Pemangkasan Anggaran Kesehatan 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin M Ramadhan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran kesehatan pada APBD 2026.
“Alokasi anggaran Dinas Kesehatan berkurang sekitar Rp81 miliar pada tahun 2026. Dengan kondisi ini, kami harus melakukan penyesuaian dan memprioritaskan jaminan kesehatan bagi warga miskin,” ujar Ramadhan belum lama tadi.
Ramadhan menerangkan, sejak 2024, program UHC Pemkot Banjarmasin menanggung seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat status ekonomi. Namun, mulai 2026, jaminan kesehatan hanya bagi warga miskin dan kurang mampu. Mereka wajib terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Berdasarkan DTSEN, sebanyak 45 ribu jiwa warga miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan yang jadi tanggungan pemerintah daerah.
Sementara itu, sekitar 67 ribu jiwa warga lainnya tidak lagi mendapatkan jaminan tersebut.
Para pasukan kuning berharap pemerintah kota dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta memberikan kejelasan dan perlindungan kesehatan yang layak bagi para pekerja lapangan yang menjadi garda terdepan kebersihan kota.





