KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan menindaklanjuti empat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang berada di dalam kawasan hutan.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kalsel yang telah mereka sampaikan kepada Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra, mengatakan rekomendasi pertama menyangkut sejumlah perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di kawasan hutan. Namun, perusahaan tersebut belum mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Ada beberapa perusahaan yang berada di kawasan hutan, tetapi belum mengajukan PPKH. Hal ini baru diketahui setelah pemeriksaan BPK, karena sebelumnya tidak diinformasikan kepada kami,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, beberapa perusahaan yang tercatat antara lain PT KEU, PT MBS, PT PPM, dan PT CU. Izin usaha pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut telah terbit dari Kementerian ESDM dan lokasinya berada di dalam kawasan hutan.
Fatimatuzzahra menjelaskan, saat izin terbit, di lokasi tersebut telah ada bukaan lahan. Namun hingga kini belum dapat memastikan pihak mana yang melakukan pembukaan lahan tersebut.
Rekomendasi kedua BPK berkaitan dengan perusahaan tambang yang masa izin operasinya telah berakhir, tetapi belum menuntaskan kewajiban reklamasi.
“Reklamasi merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum izin benar-benar berakhir,” tegas Aya, sapaan akrab Fatimatuzzahra.
Ia mengungkapkan, Dinas Kehutanan Kalsel telah menyurati seluruh pemegang PPKH. Tidak hanya yang tercatat dalam temuan BPK, tetapi juga lainnya agar mengajukan perpanjangan PPKH khusus untuk menyelesaikan reklamasi.
“Perpanjangan ini bukan untuk kegiatan penambangan, melainkan murni untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi,” jelasnya.
Rekomendasi ketiga menyoroti keterbatasan jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut). Dari total luas kawasan hutan di Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare, dinas saat ini hanya memiliki 69 personel Polhut.
“Kondisi ini dinilai belum ideal untuk pengawasan kawasan hutan. Atas rekomendasi BPK, kami diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB untuk pemenuhan kebutuhan personel,” katanya.
Sementara rekomendasi keempat berkaitan dengan penertiban dan verifikasi lapangan terhadap pemegang izin. Hal ini khususnya perusahaan yang telah memiliki IUP namun belum mengantongi PPKH.
Dinas Kehutanan Akan Meninjau
Dalam waktu dekat, Dinas Kehutanan Kalsel bersama Kementerian Kehutanan akan melakukan peninjauan lapangan.
“Paling lambat awal Februari kami akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi riil. Jangan sampai perusahaan sudah beroperasi, tetapi belum memiliki PPKH,” tegas Aya.
Ia memastikan, hingga saat ini seluruh perusahaan yang tercatat dalam temuan tersebut belum melakukan aktivitas operasional dan baru sebatas mengantongi izin. Selain itu, dinas juga telah mengarahkan para pemegang IUP untuk segera mengurus PPKH apabila kawasan tersebut akan digunakan.





