KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Inspektorat Kota Banjarmasin menarik kembali sekitar Rp500 juta dana kegiatan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena tidak digunakan sesuai ketentuan.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengatakan sebagian besar dana tersebut telah masuk kembali ke kas daerah.
“Sudah sekitar Rp500 juta lebih yang dikembalikan. Tinggal sekitar Rp21 juta lagi yang masih dalam proses,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Selain penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, Dolly menyebut ketidaktertiban administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi penyebab utama pengembalian dana tersebut.
Menurutnya, lemahnya kesiapan administrasi masih menjadi persoalan di sejumlah SKPD, khususnya yang mengelola anggaran besar.
“Administrasi SPJ di SKPD masih belum tertib. Seharusnya saat diminta, baik oleh Inspektorat maupun BPK, dokumen sudah siap. Yang terjadi justru saling menunjuk. Ini masih menjadi kelemahan di SKPD Pemko Banjarmasin,” jelasnya.
Meski tidak merinci SKPD yang terlibat, Dolly memastikan temuan tersebut berasal dari SKPD dengan pagu anggaran cukup besar.
Namun demikian, ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perbaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2024, nilai pengembalian dana dari SKPD mencapai Rp10,4 miliar, sementara pada 2025 jumlahnya turun signifikan dan tidak sampai Rp1 miliar.
“Artinya ada penurunan yang cukup jauh. Ini menunjukkan pembinaan mulai berjalan dengan baik,” katanya.
Dolly menambahkan, Wali Kota Banjarmasin telah menginstruksikan agar memperketat pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan anggaran di setiap SKPD guna menjamin transparansi dan mencegah praktik penyimpangan.
“Wali Kota ingin pemerintahan berjalan bersih, clear and clean,” imbuhnya.
Meski dana telah kembali, Inspektorat menegaskan SKPD terkait tetap terkena sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengelolaan anggaran dan administrasi.
“Mereka tetap dikenakan sanksi administratif,” pungkas Dolly.





