Honorer Non-Database Audiensi ke DPRD Banjarmasin, PKB Siap Kawal Solusi

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kota Banjarmasin Aliansi Honorer Non-Database BKN Gagal CPNS Indonesia melakukan audiensi dengan DPRD Kota Banjarmasin. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai nasib dan status kepegawaian mereka. Fraksi PKB DPRD Banjarmasin menerima langsung audiensi ini belum lama tadi.

Pertemuan tersebut untuk mencari kejelasan terkait amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 66. Amanat ini mengharuskan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Selain itu, para honorer mengeluhkan belum adanya regulasi dari Kementerian PANRB. Regulasi yang memungkinkan mereka masuk usulan sebagai PPPK paruh waktu. Meski begitu, status mereka sebenarnya masuk dalam kelompok non-ASN aktif.

Mereka juga menyoroti ketidakadilan regulasi karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK akibat pernah mendaftar jalur CPNS pada waktu sebelumnya. Kondisi tersebut membuat masa depan mereka semakin tidak pasti.

Ketua Fraksi PKB DPRD Banjarmasin, Hilyah Aulia, bersama anggota fraksi lainnya — Deddy Sophian (Komisi I), Nanang Riduan (Badan Anggaran), dan Feri Hidayat (Komisi IV) — menyatakan bahwa pihaknya memahami kegelisahan para honorer.

“Alhamdulillah tadi kami menerima adik-adik honorer Pemko Banjarmasin. Mereka curhat karena tidak bisa masuk PPPK paruh waktu akibat sebelumnya pernah mendaftar CPNS. Mereka menanyakan nasibnya,” ujar Hilyah.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BKD, yang menegaskan para honorer tersebut tidak akan diberhentikan atau dinonaktifkan.

Hilyah menegaskan bahwa Fraksi PKB akan merekomendasikan kepada Komisi I untuk menjadwalkan pertemuan resmi bersama BKD. Guna membahas lebih lanjut keluhan para honorer dan mencari jalan keluar terbaik.

Pernyataan tersebut memberikan sedikit kelegaan bagi para honorer yang hadir. Mereka berharap ada titik terang baik dari Pemerintah Kota Banjarmasin maupun pemerintah pusat mengenai masa depan mereka.

Fraksi PKB memastikan akan mendorong pembahasan lebih mendalam di Komisi I serta memperjelas regulasi yang sesuai amanat undang-undang.

Visited 1 times, 1 visit(s) today