Tim Induk Sekumpul Tetapkan 18 Aturan Rest Area dan Warung Gratis Menjelang Haul ke-21 Guru Sekumpul

oleh
oleh
(Foto:Internet)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Menjelang pelaksanaan Haul ke-21 KH Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul, Tim Induk Sekumpul resmi mengumumkan 18 syarat dan tata tertib bagi masyarakat. Ini berlaku untuk yang ingin membuka rest area atau warung gratis saat momen 5 Rajab mendatang.

Kegiatan haul perkiraan akan berlangsung pada akhir Desember 2025 di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dalam edaran yang beredar melalui media sosial dan situs resmi Tim Induk Sekumpul pada 19 Oktober 2025, masyarakat boleh mendirikan posko singgah maupun warung gratis. Namun, ada syarat wajib dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini untuk menjaga ketertiban, kelancaran arus jemaah, serta memastikan kenyamanan jutaan peziarah yang akan datang ke Martapura.

Beberapa poin penting dari 18 aturan tersebut antara lain kewajiban koordinasi dengan Tim Induk Sekumpul dan aparat setempat. Selain itu, penyediaan fasilitas memadai seperti area parkir dan tempat istirahat juga penting. Ada pula larangan mendirikan posko di lokasi yang berpotensi menghambat arus utama jemaah.

Tim juga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan, keamanan, dan kelayakan makanan. Setiap pemberi konsumsi agar memastikan makanan yang layak santap serta bebas dari unsur promosi, politik, atau kepentingan pribadi.

Dua poin yang cukup tegas adalah larangan membagikan makanan di bahu jalan karena dapat menimbulkan kemacetan. Selain itu, ada larangan memasang spanduk atau umbul-umbul promosi di sepanjang jalur utama haul.

“Apabila ada pelanggaran, posko terkait akan agar menghentikan kegiatan dan melapor ke posko induk,” demikian isi edaran tersebut.

Panitia juga mengimbau agar setiap posko memiliki kontak penghubung yang aktif untuk mempermudah koordinasi dan penanganan keadaan darurat. Semua kegiatan diarahkan agar terpusat di posko resmi yang telah disetujui.

Visited 1 times, 1 visit(s) today