KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Polda Kalimantan Selatan bersama Dinas Perhubungan Banjar melarang kendaraan angkutan barang dan truk melintas di wilayah Martapura menjelang pelaksanaan momen 5 Rajab atau Haul ke-21 KH Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) akhir Desember 2025.
Hasil rakor bersama antara Polda Kalsel, Dinas Perhubungan, serta Tim Induk Sekumpul, larangan ini berlaku mulai H-2 hingga H+2 haul, yakni 26 hingga 30 Desember 2025.
Kasat PJR Direktorat Polda Kalsel, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, menjelaskan pelarangan ini bertujuan mengurai kepadatan dan menjaga keselamatan jemaah yang datang.
“Angkutan barang dilarang melintas, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM. Namun khusus pada hari H, kendaraan tersebut juga tidak diperbolehkan melalui jalur utama kegiatan,” jelasnya.
Untuk menjamin kelancaran distribusi, kendaraan pengangkut sembako dan BBM harus melalui jalur alternatif seperti Margasari.
Rekayasa Lalu Lintas dan Sistem Satu Arah
Selain pelarangan truk, Polda Kalsel juga menyiapkan rekayasa lalu lintas khusus, terutama saat arus kepulangan jemaah.
Pada malam puncak haul, sistem satu arah (one way) berlaku mulai pukul 20.00 hingga 04.00 Wita, dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Bundaran Banjarbaru menuju Banjarmasin hingga depan Kota Citra Graha (KCG) Lianganggang.
- Jemaah ke arah hulu sungai melalui Jalan Gubernur Syarkawi.
- Jalur satu arah juga berlaku dari Simpang Empat Sekumpul hingga Bundaran Bypass Bungur di Tapin.
Sementara untuk arus kedatangan, pola lalu lintas tetap dibuat mengalir normal dengan pengaturan ketat di titik rawan kemacetan.
Satpol PP Banjar turut mengambil peran dengan memprioritaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan serta penanganan gangguan ketertiban umum.
Plt Kasatpol PP Banjar, Yudi Andrea, menyebut saat ini pihaknya masih memaksimalkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Akan ada penindakan PKL jika masih ada PKL yang nekat berjualan di badan jalan,” tegasnya.





