KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menegaskan tidak menemukan adanya peredaran daging anjing di wilayah Kota Banjarmasin.
Kepala DKP3 Kota Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, menyebut bahwa nilai religius yang kuat menjadi salah satu alasan utama. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak berkembang di kota ini.
“Khusus di Kota Banjarmasin, masyarakatnya religius dan mayoritas beragama Islam. Sehingga hingga saat ini belum pernah terdapat penjualan daging anjing di pasar-pasar,” ujar Yuliansyah, Selasa (1/10/2025).
Meski demikian, ia menyatakan bahwa DKP3 tetap menjadikan isu ini sebagai perhatian serius.
Terlebih, Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang secara resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayahnya.
“Kami mendengar bahwa konsumsi daging anjing masih mungkin terjadi, namun sifatnya pribadi dan tidak dijual secara terbuka. Meski begitu, hal ini tetap menjadi fokus pengawasan kami,” jelasnya.
Apabila terdapat adanya praktik jual beli maupun konsumsi daging anjing, Yuliansyah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius. Melalui koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang memiliki kewenangan dalam hal penertiban dan penindakan.
Ia juga menyampaikan DKP3 menjamin bahwa semua produk daging yang beredar di pasar Kota Banjarmasin telah melalui prosedur ketat.
Tak terkecuali tambahnya produk daging dari luar daerah harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan pangan. Selain itu, kehalalan harus dipenuhi sebelum diperbolehkan masuk ke kota.
“Sebelum daging masuk ke Banjarmasin, ada prosedur pengawasan yang ketat dari kami. Karena itu, kami bisa memastikan bahwa penjualan daging di pasar-pasar di Banjarmasin aman dan halal,” pungkasnya.





