KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Polres Tanahlaut bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria bernama Candra Adiputra. Dalam waktu hanya beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus dua pelaku berinisial MM (Muksin Maulana Firdaus) dan HDY (Herdiyan).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di jalan setapak area kebun sawit Desa Bajuin. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi, Rafiah, yang saat itu hendak mengantar makanan untuk suaminya. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati korban tergeletak bersimbah darah. Penemuan itu segera dilaporkan kepada Kepala Dusun Hendra Winata, lalu ke Polres Tanahlaut.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Tala langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hanya dalam beberapa jam, berhasil menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari.
Kapolres Tanahlaut AKBP Ricky Boy Siallagan, Rabu (17/9/2025) di Joglo WL Polres Tala, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat.
“Modus para pelaku adalah memancing korban melalui aplikasi MiChat. Saat korban hendak pergi meninggalkan lokasi, tersangka MM menahan sepeda motor korban, lalu HDY menusuk korban dari belakang dengan senjata tajam,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan, motif utama pembunuhan ini adalah perampokan. Para pelaku berniat menguasai barang milik korban berupa sepeda motor.
Perkenalan Melalui Michat Lanjut Whatsapp
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat berkomunikasi via WhatsApp. “Pelaku sengaja mengarahkan korban ke lokasi sepi. Saat ada perlawanan, HDY langsung menusuk korban berkali-kali hingga tewas,” jelasnya.
Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk senjata tajam yang mengenai organ vital. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi (keris), pakaian, dan ponsel.
Kedua tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menutup keterangan persnya, Kapolres Ricky Boy mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang asing, khususnya melalui aplikasi daring.
“Kalau bertemu, pilihlah tempat yang ramai agar ada saksi dan bisa segera ditolong bila terjadi sesuatu. Ini penting untuk keselamatan kita semua,” pesannya.





