KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin mendorong sanksi tegas terhadap mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak pascaperceraian.
PA Banjarmasin mengusulkan kerja sama dengan Pemkot Banjarmasin untuk menerapkan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Panitera PA Kota Banjarmasin, Mukhyar, menegaskan bahwa kebijakan ini penting agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai formalitas.
“Kami tidak ingin putusan nafkah hanya selesai di atas kertas. Hak anak harus benar-benar terpenuhi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain sanksi administratif, PA Banjarmasin juga membuka opsi pemotongan gaji otomatis bagi ayah yang menunggak nafkah, terutama bagi ASN. Skema ini lebih efektif karena langsung menyasar sumber penghasilan.
“Untuk tahap awal, skema ini memungkinkan diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin,” jelasnya.
Mukhyar menyebut praktik serupa telah berlaku di sejumlah daerah seperti Cilegon melalui kerja sama antara pengadilan agama dan perusahaan tempat bekerja pihak terkait.
Perceraian Meningkat, Perempuan Paling Terdampak
Langkah ini semakin mendesak seiring meningkatnya angka perceraian yang mayoritas lantaran persoalan ekonomi.
Gugatan cerai dominannya datang dari pihak perempuan yang kerap menanggung beban pengasuhan anak tanpa dukungan nafkah memadai.
PA Banjarmasin selama ini mendorong para penggugat mencantumkan tuntutan nafkah secara lengkap, meliputi nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah.
Ke depan, PA berharap kerja sama dengan Pemkot Banjarmasin bisa lebih luas, dengan mencakup penegakan sanksi bagi pihak yang mengabaikan kewajiban nafkah.
“Harapannya tahun ini sudah bisa dibahas, termasuk kemungkinan MoU terkait pemblokiran layanan KTP dan skema potong gaji,” pungkasnya





