Pemko Banjarmasin Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Usaha Catering Mulai 2026, Peserta Meningkat 3 Kali Lipat

oleh
oleh
sertifikasi halal
Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), khususnya di sektor usaha catering berkesempatan mendapat fasilitas sertifikasi halal secara gratis mulai tahun 2026. (Foto: Arum/ KalselMaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkomitmen mendukung pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), khususnya di sektor usaha catering. Mereka memberikan fasilitas sertifikasi halal secara gratis mulai tahun 2026.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmas, Ichrom Muftezar, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari visi Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin. Ini juga adalah bagian dari visi Wakil Wali Kota, Ananda, dalam memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.

“Insya Allah, pada 2026 kita akan mulai menganggarkan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha catering. Namun, ini secara bertahap,” terangnya, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan perlindungan hukum. Selain itu, ini membuka peluang pasar lebih luas bagi produk olahan pangan IKM. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan semua produk pangan olahan bersertifikasi halal sebelum Oktober 2026. (MAKIN TAHU INDONESIA)

Program sertifikasi halal gratis ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan terus menunjukkan tren peningkatan.

Pada 2024, tercatat hanya 100 IKM yang mendapat fasilitas. Namun pada 2025, jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 300 peserta.

“Tahun ini kita laksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada 10 Juni lalu, masing-masing tahap diikuti 150 IKM,” jelas Tezar.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Pemko mengalokasikan anggaran cukup besar.

Pada 2024, anggaran adalah sebesar Rp60 juta. Pada 2025 meningkat menjadi Rp150 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk sertifikasi reguler dan Rp50 juta untuk skema self-declare (pernyataan mandiri).

“Anggaran tahun ini memang ditingkatkan. Ini karena adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini memberi tenggat waktu hingga Oktober 2026 bagi semua pelaku usaha makanan olahan untuk memiliki sertifikasi halal,” tutup Tezar.

Visited 1 times, 1 visit(s) today