Majelis Hakim Vonis Mantan Kadis PUPR Kalsel 5 Tahun Penjara, Serta Uang Pengganti Rp7 Miliar

oleh
Mantan Kadis PUPR Kalsel saat mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin. Foto : Irwan/Kalselmaju.com
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, Rabu (/7/2025).

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurang selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan.

Selain vonis kurungan dan denda, Solhan juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp Rp7.385.400.000. Subsider 3 tahun penjara Pembayaran uang pengganti kepada negara selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan.

Vonis majelis hakim atas denda berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar. Majelis Hakim berpendapat uang pengganti dikurangi dengan uang sitaan yang menjadi barang bukti Rp8,8 miliar.

Apabila Ahmad Solhan tidak membayar uang pengganti, maka jaksa bisa menyita harta bendanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut  maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandas Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrinato.

Dalam putusan majelis, Solhan melanggar Pasal komulatif tersebut adalah Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana subsider.

JPU dan Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim atas Vonis Mantan Kadis PUPR Kalsel

Usai persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan mengatakan pihaknya menghormati putusan itu. Dengan vonis 5 tahun penjara tim JPU KPK mengapresiasi majelis hakim. Ia mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan batas waktu 7 hari apakah banding atau tidak.

Lebih jauh ia menjelaskan, terkait uang pengganti yang berbeda antara tuntutan dan vonis. Ikhsan mengaku pada prinsipnya tidak ada perbedaan. Hanya majelis hakim berpendapat langsung pengurangan dari jumlah uang sitaan.

“Jumlah uang pengganti masih tetap sama sebesar Rp16.265.000.000 dengan pengurangan barang bukti sitaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Solhan, M Lutfi Hakim, juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang memutus di bawah tuntutan JPU. Namun pihaknya juga prihatin dengan putusan uang pengganti yang mencapai Rp 7,3 Miliar.

“Apalagi bataws waktu pembayaran hanya 1 bulan. Karena klien kami hanya pegawai biasa, juga penggunaannya bukan untuk kepentingan pribadi. Kami juga masih menimbang-nimbang apa selanjutnya, terkait putusan ini,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today