KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Balangan menyatakan dukungan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022. Perda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Demokrat, Saiful Arif, menegaskan pentingnya perubahan regulasi tersebut. Ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
“Perubahan Perda ini penting untuk mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Tapi yang lebih penting lagi, masyarakat harus memahami substansinya agar pelaksanaannya efektif,” ujar Saiful, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, pembaruan aturan bukan hanya soal penguatan norma hukum. Ini juga bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan aman, tertib, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Saiful menyoroti masih minimnya sosialisasi dalam implementasi beberapa perda yang telah ada sebelumnya. Padahal, menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak proses awal pembahasan sangat krusial.
“Seringkali aturan yang baik gagal diterapkan karena masyarakat tidak tahu atau tidak merasa dilibatkan. Raperda ini harus dibahas secara komprehensif dan terbuka, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, hingga LSM,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD, khususnya Fraksi Demokrat, akan mengawal proses revisi perda. Tujuannya adalah agar produk hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam draf revisi Raperda yang ada, menyebutkan bahwa perubahan mencakup sejumlah aspek. Ini mulai dari penegakan hukum, peningkatan perlindungan masyarakat, hingga pengaturan pemanfaatan ruang publik.
Raperda tersebut kini masih dalam tahap pembahasan awal bersama eksekutif. Setelah itu, akan berlanjut melalui tahapan mekanisme DPRD sebelum penetapan menjadi sebuah perda.
“Fraksi Demokrat memastikan proses ini tetap on-track dan substansial, bukan sekadar formalitas,” pungkas Saiful.





