KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Desakan masyarakat Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar atas kerugian akibat aktivitas tambang batubara PT Merge Mining Industry (MMI) akhirnya memuncak di meja DPRD Kalimantan Selatan. Komisi III DPRD pun angkat bicara dan menegaskan langkah tegas terhadap perusahaan.
“Ya, kami secepatnya memaksa pihak perusahaan untuk datang dan mempertanggungjawabkan kerugian warga ini,” ujar Habib Yahya Assegaf, Anggota Komisi III DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra.
Menurutnya, keluhan warga tak bisa lagi diabaikan. Aktivitas tambang bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menyebabkan banyak rumah warga mengalami keretakan dan kerusakan. Sayangnya, hingga kini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik.
Senada dengan itu, Habib Farhan BSA, Anggota Komisi III DPRD Kalsel dari Fraksi PKB, juga menegaskan akan menggunakan hak dewan untuk melakukan pemanggilan paksa. “Ini sudah tiga kali kita panggil, tapi tidak datang. DPRD punya hak memanggil paksa untuk meminta penjelasan dan memastikan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Warga Desa Rantau Bakula selama ini mengeluhkan berbagai dampak negatif dari operasi tambang. Diantaranya kebisingan hingga 71 desibel pada malam hari, getaran dari fasilitas pencucian batubara, pencemaran air sungai, dan kerusakan lahan persawahan.
Kondisi ini memicu laporan dari warga dan sejumlah LSM ke DPRD Kalsel dan Polda Kalsel. Mereka mendesak adanya evaluasi atas izin tambang PT MMI, penanganan serius terhadap dampak lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat terdampak mendapatkan keadilan.





