KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Wakil Bupati (Wabup) Tanahlaut (Tala), H. M. Zazuli, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut, Selasa (24/6), di Gedung DPRD Tala.
Dalam pemaparannya, Wabup menyebut bahwa perubahan ini berdasarkan pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta merupakan tindak lanjut dari Perubahan KUA-PPAS pada 16 Juni 2025.
“Perubahan ini untuk menyesuaikan target pendapatan dan belanja berdasarkan realisasi hingga pertengahan tahun, serta sebagai bentuk efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan arahan Kemendagri,” jelas Zazuli.
Beberapa poin penting dalam Perubahan APBD 2025 antara lain:
Pendapatan Daerah
Mengalami kenaikan 1,44% menjadi Rp2,164 triliun, dengan rincian:
- PAD naik 0,52% menjadi Rp247,83 miliar
- Transfer dari pemerintah pusat turun karena penyesuaian alokasi
- Lain-lain pendapatan sah meningkat, termasuk hibah dan bagi hasil sektor pertambangan
Belanja Daerah
Naik 4,22% menjadi Rp2,862 triliun, terdiri dari:
- Belanja operasi naik 5,45% menjadi Rp1,886 triliun
- Belanja modal naik signifikan 17,05% menjadi Rp652,38 miliar, fokus pada infrastruktur
- Belanja tidak terduga turun 78,45% sebagai bagian dari efisiensi
Pembiayaan Daerah
- Penerimaan pembiayaan naik 23,5% menjadi Rp815,72 miliar untuk menutup defisit
- SILPA 2024 sebesar Rp68,08 miliar akan digunakan untuk pembiayaan tahun 2026
Wabup Zazuli juga menekankan bahwa dukungan anggaran untuk Porprov Kalsel 2025 menjadi salah satu alasan utama revisi APBD ini, mengingat Tanah Laut akan menjadi tuan rumah ajang olahraga terbesar di tingkat provinsi tersebut.
Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah berharap bahwa pengelolaan anggaran dapat lebih responsif, efisien, dan tepat sasaran, agar dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.





