KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) mengungkap fakta mengejutkan: sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tergolong rawan praktik gratifikasi. Survei SPI ini menjadi perhatian bagi berbagai pihak.
Temuan ini menyoroti lemahnya keterbukaan dan akuntabilitas layanan publik di sejumlah instansi strategis, termasuk Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—dua dinas yang memiliki intensitas tinggi berinteraksi dengan masyarakat.
“Ini bukan karena ada laporan gratifikasi yang masuk. Tapi hasil survei menunjukkan adanya potensi kerawanan,” jelas Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Senin (23/6/2025).
Menurut Dolly, belum semua pimpinan SKPD memiliki respons yang kuat dalam membangun budaya antigratifikasi. Meski Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) belum menerima laporan berat, sinyal peringatan dari survei sudah cukup menjadi dasar untuk peningkatan pengawasan internal. Survei SPI ini harus menjadi pijakan bagi setiap SKPD.
“Kami lakukan pemetaan risiko secara berkala. Beberapa pimpinan SKPD dinilai belum cukup terbuka atau responsif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti risiko tinggi pada instansi pengelola anggaran, seperti Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana publik.
Untuk meminimalkan potensi penyimpangan, Pemko Banjarmasin mulai mendorong transformasi layanan berbasis digital. Salah satu langkah konkret adalah pengurangan sistem tunai dan percepatan penggunaan metode nontunai dan transfer digital dalam pelayanan.
“Kita dorong digitalisasi agar meminimalkan celah transaksi gratifikasi. Sistem tunai makin kita kurangi,” tegas Dolly.
Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi harus bersifat sistemik, bukan sekadar seremonial. Budaya transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, wajib menjadi bagian dari etos kerja setiap SKPD.





