KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025, Minggu, (22/6/2025) di Jakarta. Bupati hadir langsung sebagai wujud komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Tanah Bumbu.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melaksanakan rakornas ini dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025. Dengan tema “Menuju Kelola Sampah 100%”. Rakornas Pengelolaan Sampah guna mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan sampah secara masif dari hulu hingga ke hilir.
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemkab Tanahbumbu. Salah satu aksi nyata yang yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Tanahbumbu Nomor: B/600.4.15/2295/DLH-PSLB3.1.Bup/V/2025 tentang Aksi Jumat Bersih.
Aksi Jumat Bersih ini merupakan bagian dari Visi Misi Pembangunan Kabupaten Tanahbumbu periode 2025-2030. Tujuannya, Mewujudkan Penatan Kota dan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan dengan Memperhatikan Tata Ruang dan Lingkungan. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan. Namun, juga menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri, dalam satu gerakan bersama.
Langkah Pemkab Tanahbumbu Kelola Sampah di Daerah
Berbagai program kegiatan juga pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanahbumbu pada tahun 2025. Tujuan program ini adalah pengelolaan sampah di daerah. Yaitu, Optimalisasi pengelolaan sampah berupa upaya penanganan dan pengurangan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.
Selanjutnya, peningkatan pengelolaan di hilir, yaitu di tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaksanaan non open dumping sesuai ketentuan berlaku. Ini merupakan syarat mutlak penilaian daerah pada indikator Adipura yang baru.
Peningkatan fasilitas pengolahan sampah seperti bank sampah, TPS 3R, dan usulan penyediaan fasilitas pengolahan sampah lainnya seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pusat daur ulang dll. Ini termasuk pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan menjadi energi seperti pyrolisis, biogas, listrik, rdf. Selain itu, melibatkan off taker seperti industri semen, PLTU, PLN sebagai pemanfaat/ penerima hasil pengolahan sampah tersebut.
Komitmen Pemkab Tanahbumbu dalam Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu melalui DLH juga melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat dan berbagai pihak. Pihak seperti pengelola kawasan, dan lainnya, melakukan edukasi terhadap peran dan kewajiban masing-masing. Tujuannya menuntaskan pengelolaan sampah. Yaitu, pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya. Sehingga volume sampah yang masuk ke TPA berkurang, dan efisiensi anggaran.
Meningkatkan kinerja layanan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. Selain itu, pengembangan kegiatan inovatif kepada masyarakat. Kegiatan ini seperti aksi Tukar Sampah dengan sambako, layanan Si Engot pengangkutan sampah organik dr sumbernya, keranjang sampah anorganik, sedekah sampah, RDF, dan pengomposan dari hulu.
Mendukung dan memfasilitasi perijinan badan usaha pengelola sampah dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemerintah menjalin kemitraan dengan lintas sektor dan swasta untuk pelibatan peran serta dalam pengelolaan sampah. Melaksanakan peningkatan sarana prasarana pengelolaan sampah, seperti sarana pengomposan dari hulu (pengolahan sampah dapur/sisa makanan menjadi kokpos). Selain itu, pengolahan sampah organik menjadi maggot, fasilitas pengolahan sampah anorganik, dan membuat konsep program kawasan ramah lingkungan yang akan diterapkan di berbagai kawasan pemukiman dan kawasan lain dilakukan. Salah satu bentuk integrasi pengelolaan lingkungan yang baik salah satunya adalah pengelolaan sampah.
Wujudkan Target Bersih Sampah Tahun 2029
Rakornas dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Tujuan Rakoornas Pengelolaan Sampah 2025 adalah penyampaian konsep baru pengelolaan sampah dan melakukan update evaluasi. Evaluasi terhadap berbagai perkembangan penanganan isu-isu pengelolaan sampah di daerah termasuk penanganan TPA Open Dumping. Melalui Rakornas tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun roadmap pengelolaan sampah. Tujuannya, guna mewujudkan bersih sampah 100% di tahun 2029.
Agenda rakornas meliputi arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pemaparan konsep adipura baru, perhitungan kebutuhan peralatan dan pendanaan pengelolaan sampah. Serta solusi keberlanjutan fasilitas pengolahan di daerah oleh Semen Indonesia Group (SIG) sebagai pemanfaat Refuse Derived Fuel (RDF). Asosiasi Magot Indonesia (AMI) sebagai pemanfaat sampah makanan. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang plastik. Dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) sebagai pemanfaat bahan baku daur ulang kertas.





