KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Aksi tegas Polres Balangan dalam memberantas premanisme dan kejahatan jalanan membuahkan hasil. Sebanyak 35 tersangka, termasuk beberapa preman, berhasil diciduk dalam gelaran Operasi Sikat Intan 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025.
Operasi serentak di wilayah hukum Polres Balangan ini menyasar berbagai tindak kejahatan, baik yang menjadi target operasi (TO) maupun non-TO.
Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan, mewakili Kapolres, mengungkapkan dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Tantya Sudhirajati, Kamis (15/5), bahwa dari total 35 tersangka , sebanyak 22 orang menjalani proses hukum dan 13 lainnya menjalani pembinaan terukur.
“Dari sembilan laporan polisi yang ditangani Reskrim, terdapat satu kasus judi online/togel, tujuh kasus pencurian dengan pemberatan, dan satu kasus percobaan pencurian. Semua pelaku terjerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP,” beber Kompol Irfan.
Tak hanya itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) juga turut unjuk taring. Mereka mengungkap empat kasus narkotika—dua penanganan langsung oleh Polres, satu oleh Polsek Lampihong, dan satu oleh Polsek Awayan. Hasilnya, polisi amankan delapan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat kurang dari satu gram.
Sementara itu, Unit Samapta menangani lima kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan 10 tersangka dari berbagai polsek. Termasuk di antaranya satu kasus balap liar yang berujung pada penilangan terhadap satu tersangka.
Untuk aspek pembinaan, 13 pelaku aparat masih bisa memberikan tindakan non-yustisial. Rinciannya: tujuh dari kasus Reskrim, dua dari Samapta, dan empat dari jajaran polsek.
“Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Premanisme dan kejahatan jalanan kami sikat habis,” tegas Kompol Irfan.