KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang zonasi pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin belum berjalan optimal. Pasalnya peristiwa kebakaran menjadi atensi pemko seiring musibah yang kerap terjadi.
Perda ini hadir untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam penanganan kebakaran, khususnya melalui sistem pembagian wilayah kerja antar petugas pemadam. Tujuannya adalah agar respons lebih cepat serta mencegah penumpukan petugas atau relawan di satu lokasi kejadian. Karena setiap kali ada musibah kebakaran, kemacetan parah pasti akan terjadi pada beberapa radius lokasi kejadian,
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa peran dinas saat ini masih terbatas pada pembinaan pelaksanaan Perda.
“Tugas kami memang sebatas pembinaan. Kami juga masih merupakan dinas baru, terbentuk sekitar tiga tahun lalu, jadi masih dalam proses penyesuaian,” ujar Hendro, Sabtu (24/5/2025).
Meski begitu, Hendro berharap seluruh relawan pemadam kebakaran yang tersebar di berbagai wilayah Kota Banjarmasin mulai mengikuti sistem zonasi yang telah ada.
“Memang belum semua relawan mengikuti sistem zonasi, tapi dengan adanya Perda ini, kita berharap semua pihak bisa patuh dan bersinergi demi efisiensi saat bertugas,” katanya.
Sebagai informasi, Banjarmasin merupakan salah satu daerah dengan tingkat laporan kebakaran cukup tinggi, terutama di kawasan padat penduduk. Sistem zonasi harapannya menjadi solusi jangka panjang untuk mempercepat penanganan kebakaran dan meminimalkan kerugian.





