Kasus Produk Tak Layak Konsumsi di Banjarmasin, UU Perlindungan Konsumen Kembali Disorot

oleh
oleh
kasus mama akhas banjar
Program dialog Pro 1 RRI Banjarmasin, tema "Menakar Eksistensi UU Perlindungan Konsumen di Kalimantan Selatan". (Foto: Youtube RRI Banjarmasin)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Topik perlindungan konsumen kembali menjadi sorotan usai mencuatnya kasus “Toko Mama Khas Banjar”. Dugaan kasus ini adalah penjualan produk makanan tanpa label tanggal kedaluwarsa dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan mutu serta minimnya kesadaran pelaku usaha terhadap aturan hukum.

Pembahasan tersebut tersampaikan dalam diskusi pada  program siaran “Mozaik Indonesia” di Pro 1 RRI Banjarmasin. Tema diskusi adalah “Menakar Eksistensi UU Perlindungan Konsumen di Kalimantan Selatan”.

Bekerjasama dengan Klinik Hukum DF, dua narasumber hadir yakni Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalsel dan praktisi hukum Fauzan Ramon. Selain itu, Pengawas barang beredar dari Dinas Perdagangan Kalsel, Lukman Simanjuntak, juga ikut serta.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah berusia 26 tahun, tapi belum pernah direvisi. Meski begitu, substansinya tetap kuat dan sangat relevan,” tegas Fauzan Ramon.

Ia juga mengkritik keras intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa kehadiran seorang menteri dalam penanganan kasus menurutnya adalah “tidak pada tempatnya”.

Dinas Perdagangan Intens Awasi Peredaran Barang

Sementara itu, Lukman dari Dinas Perdagangan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap barang beredar tetap berjalan. Fokus saat ini masih terbatas pada sektor tertentu seperti elektronik, pakaian, dan bahan bangunan.

“Untuk produk makanan, pengawasan intens biasanya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional,” jelasnya.

Lukman menekankan pentingnya konsumen menjadi lebih cerdas dan kritis. “Membaca label, mengecek tanggal kedaluwarsa, memahami komposisi—itu tanggung jawab konsumen. Tapi pelaku usaha juga wajib jujur dan memenuhi standar yang berlaku,” ujarnya.

Pada sesi interaktif, pendengar radio menanyakan perlindungan terhadap merek dagang (HAKI). Mereka juga bertanya siapa yang bertanggung jawab atas penjualan produk kedaluwarsa. Lukman menjelaskan, bahwa setiap merek bisa mendaftarkannya ke Kemenkum untuk perlindungan hukum. Ritel memiliki tanggung jawab penuh bila menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi.

Fauzan mengingatkan bahwa setiap konsumen punya hak hukum jika alami kerugian. Konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara gratis.

“Penegakan hukum tidak boleh diintervensi. Semua pihak harus taat aturan—baik pelaku usaha maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.

Program ini harapannya dapat menjadi jembatan informasi sekaligus sarana edukasi hukum yang memberdayakan masyarakat. Dalam iklim usaha yang terus berkembang, konsumen yang sadar haknya adalah fondasi dari ekosistem ekonomi yang adil, sehat, dan bertanggung jawab.

Visited 1 times, 1 visit(s) today