KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin mengatensi para kepala dinas, khususnya Dinas Lingkungan Hiduo (DLH), untuk berinovasi dan tidak menganggap enteng persoalan sampah.
“Masalah ini jangan di anggap mudah, tapi juga bukan sesuatu yang tak bisa ditangani. Harus ada konsep yang jelas dalam setiap langkah penanganannya,” katanya, Jumat (11/4).
Pemerintah Kota Banjarmasin menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola sampah pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sejak awal Februari 2025.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menegaskan bahwa upaya pembenahan ini merupakan tindak lanjut dari surat balasan Kementerian PUPR yang mengizinkan perbaikan TPAS Basirih, dengan catatan tidak untuk kembali membuang sampah di lokasi tersebut.
“Sampah tetap kita arahkan ke TPA Regional Banjarbakula. Tapi kondisi ini harus segera di perbaiki. Kita tidak akan melakukan open dumping, tapi menerapkan sistem sanitary landfill. Komunikasi dan koordinasi antar instansi harus diperkuat,” paparnya.
Menurutnya, pemko akam membenahi seluruh kekurangan di TPAS Basirih, termasuk sanitasi yang belum memadai.
Pemko Libatkan Perumda PALD Untuk Kelola Lindi
Untuk itu, Pemko turut melibatkan Perumda PALD dalam memperbaiki sistem pengelolaan lindi agar lebih optimal.
“Kami ingin semuanya siap sebelum kedatangan Drektorat Jenderal Cipta Karya yang akan meninjau TPAS Basirih pada 17 April mendatang. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani masalah sampah di Banjarmasin,” ucap Yamin.
Pemkot juga berencana merapikan kembali kawasan TPAS, termasuk aset-aset yang selama ini terbengkalai.
Yamin bahkan mengusulkan pelelangan atau penghapusan aset jika memang memungkinkan secara prosedural, agar tidak menambah kesan kumuh.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan penghijauan di area TPAS setelah perataan dan penutupan sebagian area dengan tanah. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan juga siap menyediakan bibit pohon untuk proses penghijauan tersebut.
Terkait garis segel oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), Yamin mengatakan Kementerian telah memberi lampu hijau untuk membuka segel guna keperluan perbaikan.
“Selama masih tersegel, kita tidak bisa melakukan pembenahan apa pun. Karena itu, akan kami koordinasikan agar perbaikan bisa segera dimulai,” tegasnya.