Desa Maradap Ditetapkan Sebagai Desa Anti Maladministrasi

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Secara resmi menetapkan sejumlah desa sebagai Desa Anti Maladministrasi. Acara terlaksana di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan. Senin (21/04). 

Selain Desa Maradap, Desa Mayanau juga menjadi salah satu desa di Kabupaten Balangan. Desa tersebut mendapat penetapan sebagai desa dengan pelayanan publik yang baik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Penetapan ini karena Desa Mayanau telah memenuhi sejumlah indikator penting dalam penyelenggaraan layanan publik. Seperti tersedianya standar pelayanan yang jelas, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta adanya upaya aktif dalam mencegah terjadinya praktik maladministrasi.

Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian ini. Menurutnya, keberhasilan Desa Mayanau dan desa lainnya bukan hanya menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras aparatur desa. Tetapi juga merupakan sebuah tantangan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan ini bukan hanya penghargaan, tapi juga tantangan. Ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel kepada warga,” ujar H. Akhmad Fauzi.

Penilaian terhadap desa-desa tersebut di lakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kesiapan dalam memberikan layanan, kejelasan standar pelayanan, serta berbagai inovasi desa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keputusan penetapan tersebut berlaku mulai 27 Maret 2025 dan di tandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahmat.

Visited 1 times, 1 visit(s) today