KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menindaklanjuti instruksi Wali Kota untuk memperketat pengawasan pembuangan sampah. Petugas akan berjaga 24 jam di sejumlah wadah pembuangan limbah.
Langkahnya dengan menempatkan beberapa personel di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS), terutama di titik-titik rawan pelanggaran.
“Kami akan menempatkan personel di sejumlah TPS,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Jumat (25/4/2025).
Pengawasan ini merupakan implementasi norma dari Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur waktu dan tempat pembuangan sampah di Kota Banjarmasin.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin untuk menentukan lokasi-lokasi yang menjadi prioritas pengawasan. Agar dapat terawasi secara rutin dan massif.
“Karena jumlah personel terbatas, maka kami fokuskan pengawasan pada titik-titik rawan,” ujarnya.
Salah satu TPS yang menjadi fokus pengawasan secara intensif adalah TPS di kawasan Jalan HKSN, personel Satpol PP siaga selama 24 jam untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, kawasan depan Komplek Mahatama dan Jalan RK Ilir juga mulai mendapatkan perhatian khusus.
“Pengawasan sejumlah titik itu sudah mulai berjalan dan akan terus di tingkatkan,” ujar Muzaiyin menutup pernyataannya.
Langkah ini harapannya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah tersedia serta menjaga kebersihan kota.





