KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menertibkan tujuh rumah makan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 terkait kegiatan selama bulan Ramadhan.
Petugas terus melakukan penertiban dan patroli pengawasan rutin yang berlangsung sepanjang bulan suci.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah rumah makan yang langgar aturan karena tetap melayani pelanggan makan di tempat, padahal aturan hanya mengizinkan layanan take away pada siang hari.
“Kami menemukan ada tujuh rumah makan yang langgar aturan dengan melayani pelanggan makan di tempat,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Salah satu rumah makan yang kena penertiban merupakan tempat usaha yang cukup terkenal di kawasan Banjarmasin Utara.
Para pemilik atau pengelola usaha yang melanggar telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagai langkah awal sebelum berlanjut ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pelaku Usaha Mengaku Tidak Mengetahui Perda
Muzaiyin menambahkan bahwa beberapa pemilik rumah makan mengaku belum mengetahui secara pasti isi Perda Ramadhan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku setiap tahun dan pemerintah telah menyosialisasikannya kepada seluruh pelaku usaha, termasuk warung makan dan restoran.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya, dan aturan ini berlaku setiap tahun selama bulan Ramadhan,” jelasnya.
Satpol PP Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin guna menegakkan peraturan daerah dan memastikan kepatuhan pelaku usaha.
Perda Nomor 13 Tahun 2023 mengatur bahwa rumah makan boleh beroperasi selama Ramadan, namun hanya untuk layanan take away.
Sementara untuk layanan makan di tempat baru boleh mulai pukul 17.00 Wita.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, harapannya para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah berlaku.