PMII Banjarmasin Usulkan Hilirisasi Sampah Lewat Perumda, Dukung Upaya Pemkot

oleh
oleh
PMII
Ketua PMII Cabang Banjarmasin, Mbarep Ageng Nur Elyanto. (Foto untuk kalselmaju)

KALSELMAJU.COM, BANJRAMASIN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banjarmasin mengusulkan program hilirisasi sampah sebagai solusi inovatif dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Banjarmasin.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dalam mengelola sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Usulan konsep ini mengacu pada praktik pengelolaan sampah yang telah berhasil terlaksana di Kota Banyumas dan Singapura.

Dengan pendekatan ini, sampah tidak hanya terkelola untuk mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga bermanfaat menjadi bahan baku industri, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Hilirisasi Sampah: Solusi Berkelanjutan untuk Banjarmasin

Dalam usulannya, PMII Banjarmasin menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses hilirisasi sampah, mulai dari tingkat RT hingga sektor industri besar. Program ini mencakup beberapa tahapan utama:

  1. Pemilahan Sampah di Sumber
  • Warga memilah sampah organik dan non-organik di bank sampah tingkat RT.
  • Sampah organik pengelolaannya di Tempat Pengelolaan Sampah Reusable (TPS3R) tingkat kelurahan.
  • Sampah non-organik, seperti plastik, kaca, dan kertas, jadi bahan baku daur ulang.

2. Pengolahan dan Pemanfaatan Sampah

  • Sampah organik menjadi bahan baku pupuk kompos atau gas metana sebagai sumber energi.
  • Sampah non-organik menjadi bahan baku seperti biji plastik, bubuk kertas, dan bahan daur ulang lainnya.

3. Distribusi ke Industri

  • Hasil pengolahan sampah disalurkan ke berbagai industri, termasuk pabrik kertas, pabrik kaca, pabrik plastik, hingga fasilitas Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
  • Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku baru dan mengoptimalkan pemanfaatan sampah.

Dengan sistem ini, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang secara signifikan, sehingga Banjarmasin dapat menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam Hilirisasi Sampah

Untuk memastikan kelancaran program ini, PMII Banjarmasin mengusulkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sampah yang bertugas mengelola seluruh proses hilirisasi. Perumda ini akan bertanggung jawab atas:

  • Operasionalisasi pemilahan, pengolahan, dan distribusi sampah daur ulang.
  • Koordinasi dengan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.
  • Peningkatan efisiensi pengelolaan sampah melalui pendekatan berbasis industri.

Dengan adanya Perumda, harapannya program ini dapat berjalan lebih terstruktur, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, perlunya regulasi daerah yang mendukung hilirisasi sampah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola sampah menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program.

Regulasi yang jelas akan memastikan keberlanjutan program dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak.

Target dan Harapan di Tahun Pertama

Pada tahap awal, PMII Banjarmasin menargetkan sekitar 40% dari total sampah yang dihasilkan di kota ini dapat diolah menjadi bahan baku industri, sementara 60% sisanya masih akan dikelola di TPA. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, PMII optimis bahwa target ini dapat tercapai, membawa dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi lokal.

PMII Banjarmasin berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya penanganan sampah di Kota Banjarmasin. Dengan mendukung program hilirisasi sampah dan mendorong pembentukan Perumda serta regulasi yang mendukung, harapannya dapat menciptakan solusi jangka panjang yang berdampak nyata.

Melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya, Banjarmasin berpotensi menjadi kota yang lebih hijau, bersih, dan ramah lingkungan. PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik guna merealisasikan program ini.

Visited 1 times, 1 visit(s) today