KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, tegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan ganggu jalannya program pembangunan
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025 lebih berfokus pada optimalisasi penggunaan anggaran negara, bukan pemangkasan yang berdampak pada proyek pembangunan vital.
“Inpres ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi hingga 50 persen,” terangnya.
Adapun anggaran yang terdampak menurut Yamin yakni perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium dengan merampingkan jumlah tim, serta menyesuaikan honor dengan standar harga satuan regional.
Selain itu, kegiatan yang tidak mendesak seperti seremonial, studi banding, publikasi, dan FGD juga akan terbatas. Bahkan anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) akan dipangkas.
Meski demikian, Yamin menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti pemangkasan secara menyeluruh.
“Efisiensi bukan berarti memangkas semuanya. Kami hanya akan memotong anggaran untuk program yang kurang berdampak,” jelas Wali Kota.
Yamin memastikan bahwa program pembangunan prioritas, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran ini.
“Pemerintah daerah diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan anggaran, sehingga hanya kegiatan yang prioritas yang mendapat perhatian penuh,” sambungnya.
Ia pun menekankan tidak ada alasan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Banjarmasin untuk menunda atau mengabaikan pekerjaan yang sudah menjadi prioritas, terutama yang terkait dengan kemajuan Kota Banjarmasin.