KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran terkait bonus lebaran Idulfitri 2025 bagi ojek online (Ojol) dan kurir di Banua.
Edaran itu tertuang dalam Nomor 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemberian bonus tersebut untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online),
Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menyebut, pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi ojol dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Hal ini sesuai dengan edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025,” sebutnya, Senin (17/3).
Kriteria Ojol dan Kurir Penerima Bonus Hari Raya
Beberapa kreteria ojek online dan kurir yang bisa mendapatkan bonus hara raya keagamaan 2025. Yakni pengemudi harus terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Pengemudi dan kurir online yang berkinerja baik dan produktif, pemberian bonus lebarannya secara proporsional dalam bentuk uang tunai.
Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori akan mendapat bonus lebaran sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” ujarnya
“Kami mengimbau perusahaan aplikasi yang tersebar di 13 kabupaten/ kota memberikan bonus hari raya paling lambat sepekan sebelum Idulfitri,” sambungnya.
Pemberian bonus lebaran tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bonus ini merupakan apresiasi atas kerja keras ojol dan kurir yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi digital di Kalsel.