KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun digelar pada Senin (17/03) untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Ketua Sahabat Balangan Cinter (SBC), Dewi Purwanti, yang mewakili masyarakat dalam RDP di DPRD Balangan, menyampaikan beberapa keluhan utama warga. Mulai dari kesulitan dalam klaim administrasi BPJS, keterbatasan ketersediaan obat, hingga jam operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Faskes 1) yang hanya 12 jam. Sementara itu, pasien yang ingin mendapatkan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) RS harus memiliki surat rujukan.
“Pelayanan di UGD masih menjadi kendala. Banyak masyarakat yang sakit di luar jam operasional Faskes 1 terpaksa langsung ke UGD RS. Namun, tanpa rujukan, mereka harus membayar sebagai pasien umum karena BPJS hanya menanggung kasus yang memenuhi standar kedaruratan tertentu,” ujar Acil Dewi, sapaan akrab Dewi Purwanti.
Lebih lanjut, Acil Dewi menambahkan bahwa saat ini hanya ada satu puskesmas yang beroperasi 24 jam di Kecamatan Halong, sedangkan tujuh kecamatan lainnya belum memiliki layanan serupa.
Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat mengenai standar kedaruratan yang di tanggung BPJS juga menjadi kendala.
“Jika pasien masuk UGD dengan kondisi yang memenuhi standar kedaruratan, maka klaim biaya lewat BPJS. Namun, tidak semua masyarakat memahami standar tersebut. Padahal, setiap individu memiliki kondisi tubuh yang berbeda, sementara BPJS menetapkan aturan baku,” jelasnya.
Harapan Masyarakat
Dalam RDP tersebut, Acil Dewi berharap agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih nyaman dan tidak mengalami kendala dalam klaim BPJS. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS seharusnya bersifat gratis.
“Intinya, jika sudah memiliki BPJS, berobat harus gratis!” tegasnya.
Acil Dewi juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah internal antara pihak terkait agar masyarakat tidak menjadi korban atas ketidaksepahaman yang terjadi. Ia meminta agar penerapan kebijakan tetap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Jika rujukan dari Faskes 1 menjadi syarat utama untuk ke RS, maka Faskes 1 wajib buka 24 jam agar masyarakat tidak kebingungan dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk berobat,” tambahnya.
Respon DPRD dan Pihak RS
Menanggapi keluhan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Balangan, M. Rizkan, menegaskan bahwa pasien yang datang berobat tetap harus terlayani.
Sementara itu, Direktur RSUD Datu Kandang Haji, drg. Sudirman, menjelaskan bahwa polemik yang terjadi sebabnya karena permasalahan klaim BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan.
“Kami ingin menjaga stabilitas keuangan RS untuk memastikan ketersediaan obat-obatan dan bahan medis lainnya. Namun, BPJS tidak bisa membayar semua penyakit yang diklaim masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga Januari, ada tunggakan pembayaran BPJS yang belum terbayarkan, mencapai hampir Rp2 miliar dari total pendapatan RS yang berkisar Rp5 miliar. Hal ini berdampak pada terganggunya pembelian obat-obatan dan operasional RS.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, mengakui bahwa ada sejumlah klaim yang terpending karena perbaikan administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan BPJS.
“Kami hanya melakukan klasifikasi administrasi. Jika ada berkas yang dikembalikan, maka harus diperbaiki sesuai standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
terkait perubahan sistem administrasi BPJS, Masrur Ridwan menyebut bahwa perubahan ini karena penyesuaian dengan sistem aplikasi baru oleh BPJS Kesehatan.
Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati, turut menyoroti isu ini dan menegaskan bahwa tidak boleh ada pasien yang tertolak saat berobat di RS. Ia juga menekankan agar tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien yang berobat di Balangan dengan di kabupaten lain.
Dengan adanya pertemuan ini, harapannya ada solusi konkret dari pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Balangan, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.





