KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Komisi XII DPR RI mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan dukungan tersebut dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/2).
Menurutnya, praktik open dumping telah terbukti menjadi sumber pencemaran lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik open dumping di TPA,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 343 TPA yang masih menerapkan sistem open dumping, dari total 550 TPA yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan.
“Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.
Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang sedang dalam pengawasan ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera hentikan operasional.
“Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya.