Disperdagin Banjarmasin Temukan Minyakita Langgar Ketentuan Saat Monitoring

oleh
oleh
Disperdagin
Disperdagin Banjarmasin Temukan Minyakita Langgar Ketentuan saat monitoring. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dis perdagin) Kota Banjarmasin menemukan adanya pelanggaran dalam penjualan Minyakita saat melakukan monitoring di beberapa toko.

Kadisperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa hasil monitoring menunjukkan adanya pelanggaran di dua toko yang berlokasi di Jalan Cemara dan Jalan Perumnas.

Dua toko yang diperiksa berada di daerah Jalan Cemara dan Jalan Perumnas,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

  • Di Jalan Cemara, ada 450 kemasan Minyakita dalam bentuk kemasan bantal. Setelah pengecekan terhadap 50 sampel, seluruhnya memenuhi standar.
  • Di Jalan Perumnas, ada 3.120 produk Minyakita dalam bentuk botol. Dari 80 sampel uji, satu di antaranya terbukti melanggar ketentuan.

Ichrom Muftezar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji, ada dua kategori pelanggaran:

  • Kategori T1: Sebanyak 11 sampel menunjukkan minus 15 hingga 29,9 milimeter.
  • Kategori T2: Sebanyak 67 sampel memiliki kekurangan volume lebih dari 3 milimeter.

Karena hampir semua sampel tidak memenuhi ketentuan, Tezar memastikan bahwa produk yang ada di toko tersebut tidak dapat di jual.

Langkah Disperdagin untuk Menindaklanjuti Temuan

Saat ini, Dis perdagin Kota Banjarmasin tengah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi dan Kementerian Perdagangan melalui BSML (Balai Standardisasi Metrologi Legal) Regional III Kalimantan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring di lapangan,” kata Tezar.

Selain temuan pelanggaran standar, Dis perdagin juga mencatat harga Minyakita di pasaran yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Tezar menjelaskan bahwa hal ini sebabnya karena ketidakteraturan dalam sistem distribusi.

“Jika distributor kedua membeli dari distributor pertama, harga masih sesuai HET. Namun, jika membeli dari distributor kedua, harga jualnya akan lebih tinggi karena menyesuaikan harga modal,” jelasnya.

Dengan temuan ini, dinas berharap dapat terus mengawasi peredaran Minyakita di Banjarmasin agar sesuai dengan standar dan harga dari pemerintah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today