Baznas Banjarmasin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

oleh
oleh
Baznas Banjarmasin
Baznas Banjarmasin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini.

Keputusan tersebut berlaku sejak 13 Februari 2025, dengan ketentuan besaran rupiah berbeda berdasarkan jenis beras.

Kategori pertama, zakat fitrah per orang sebesar Rp50.000, kedua Rp45.000, kategori ketiga Rp40.000, keempat Rp35.000, dan kategori keenam Rp30.000.

Ketua Baznas Banjarmasin Riduan Masykur, menjelaskan bahwa penetapan ini hanya berlaku untuk wilayah Kota Banjarmasin.

“Kalau untuk daerah lain seperti Banjarbaru dan Martapura, besaran zakat fitrah akan ditentukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) setempat,” terangnya, Jumat (7/3).

Namun, lanjutnya nanti, akan ada simulasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kemenag Kalsel untuk menyelaraskan kebijakan tersebut.

Melalui kebijakan ini, tambahnya pemerintah bersama Baznas berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjarmasin.

“Komitmen untuk memperkuat sinergi antara Baznas, Pemerintah Kota, dan lembaga terkait,” ujarnya lagi.

Sehingga harapannya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi warga, terutama dalam pemenuhan kebutuhan zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib Bagi Muslim

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia kena wajib zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap wajib zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.

*sumber: menarabaznas.go.id

Visited 1 times, 1 visit(s) today