KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Usai tutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Basirih, Pemko Banjarmasin langsung menerbitkan status ‘Tanggap Darurat Sampah.’ Langkah ini diambil seiring dengan kebijakan terkait TPA regional Banjarbakula.
Penentapan kondisi tanggap darurat oleh Walikota Ibnu Sina, pada awal Februari 2025.
Untuk langkah penanganan dan pengelolaan limbah di Banjarmasin, Ibnu juga meminta dispensasi pengiriman sampah ke TPA Regional Banjarbakula hingga pukul 22.00 wita.
Pengelola TPA Banjarbakula menolak permintaan tersebut, dalihnya setiap hari mereka sudah melayani armada sampah sejak pukul 07.00 hingga 16.00 Wita.
Setelah itu, kami harus menyelesaikan pekerjaan pengaturan dan penataan sampah, agar tidak berhamburan di permukaan jalur bongkar sampah,” kata Kepala TPAS Regional Banjarbakula, Agung Sriono, Senin (10/2).
“Kami juga berupaya maksimal agar bisa menutup permukaan sampah dengan tanah uruk. Biasanya selesai menjelang magrib,” timpalnya.
Alasan lainnya adalah keterbatasan jumlah dan kondisi alat berat di TPA Banjarbaukula untuk mengimbangi kiriman sampah yang memang terbilang banyak.
TPA Banjarbakula sendiri tidak hanya menerima sampah dari Banjarmasin, tapi juga Barito Kuala, Banjarbaru, Banjar dan Tanah Laut.
Kondisi saat ini, alat berat yang di TPA Regional saat ini terdiri tiga ekskavator, satu dozer dan satu loader.
Dengan menambah jam operasional, tentu sangat berdampak terhadap pengeluaran biaya.
Seperti belanja BBM, suku cadang, pemeliharaan dan belanja kesejahteraan operator lapangan.
“Termasuk dampak terhadap menurunnya umur manfaat alat berat yang tersedia,” pungkas Agung.