KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dalam upaya menjaga kelancaran pemerintahan daerah, Nurliani Dardie atau Bunda Nunung resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru.
Penunjukan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-3808 tahun 2024. Keputusan ini di tandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 19 September 2024 di Jakarta. Keputusan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran pemerintahan di Kota Banjarbaru selama masa kampanye Pilkada 2024.
Sebab, Wali Kota Banjarbaru saat ini, Aditya Mufti Ariffin, menjadi salah satu kontestan dalam Pilkada Banjarbaru. Ia akan menjalani cuti kampanye mulai 25 September hingga 27 November 2024. Dengan adanya cuti tersebut, sehingga perlu ada seorang pejabat sementara (Pjs). Tujuannya untuk memastikan jalannya roda pemerintahan tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Saat wartawan mengonfirmasi terkait penunjukan tersebut, Bunda Nunung menyatakan kesiapannya dalam menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Kota Banjarbaru.
“Saya siap menerima amanah dan menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Kota Banjarbaru sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain menjabat sebagai Pjs Wali Kota Banjarbaru, Bunda Nunung juga merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Pj Sekda Banjarbaru, menggantikan Habib Abdullah, yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi Pilwali Banjarbaru mendampingi petahana Aditya Mufti Ariffin.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimilikinya, Bunda Nunung diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ia juga diharapkan menjaga stabilitas pemerintahan selama masa kampanye Pilkada berlangsung.