KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kabar kurang sedap tengah beredar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Sebab, Dua pejabat dilaporkan telah melakukan perjalanan dinas tanpa melapor kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru.
Saat dikonfirmasi Pj Sekda Banjarbaru Nurlianie Dardie akrab disapa Bunda Nunung itu membenarkan ada dua orang pejabatnya yang keluar daerah tanpa ada laporan atau surat.
“Memang benar dan ini sangat disayangkan. Karena kalau Perjadin ini nanti keluar yang namanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebelum berangkat ini menggunakan anggaran daerah,” jelasnya.
Dia mengaku, permohonan telaahan staf untuk perjalanan dinas memang ada, namun pejabat eselon II dan III itu sudah terlebih dahulu berangkat ke luar daerah.
Bunda Nunung menyebut Perjadin ini ada Peraturan Walikotanya (Perwali) nomer 60 tahun 2023 tentang pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur sipil negara, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
“Selain itu mereka juga melanggar undang-undang disiplin pegawai karena pergi meninggalkan tugas tanpa izin,” urainya.
Menurut Bunda Nunung, proses perjadin saat ini sangat mudah, pengajuannya lewat ePerjadin.
“Sepertinya saya tidak dianggap sebagai Sekda disini,” kesalnya.
Nurliani memastikan perilaku ini akan kena sanksi sesuai aturan.
“Meskipun mereka orang dekat Walikota karena mereka melanggar Perwali,” ungkapnya.
Dua pejabat tersebut berangkat keluar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 di Jakarta, 6-8 September 2024.