KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru dan Kejari Kabupaten Banjar, Senin (1/4/2024) sore.
Direktur Utama PTAM Intan Banjar Syaful Anwar mengatakan, kesepakatan bersama itu menyangkut kerjasama perusahaan air bersih berkenaan bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.
“Bersinergi dan kolaborasi bersama Kejari dengan pendatanganan MoU ini memberi manfaat kepada pelanggan PTAM Intan Banjar, serta masyarakat” ujarnya.
Bahkan, kalau terdapat keraguan dalam mekanisme pekerjaan maupun kegiatan pihaknya dapat langsung berkonsultasi kepada Kejari.
“MoU ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan dengan kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Selain dapat berkonsultasi secara langsung juga memberikan informasi kepastian hukum, serta dapat menghindari perbuatan yang menyalahi ketentuan peraturan.
“Selama ada MoU ini dapat membantu PTAM Intan Banjar menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum berlaku,” tutupnya.