KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Bayi perempuan yang sebelumnya menggemparkan warga di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan akhirnya di kembalikan kepada sang ibu, yakni FA (35). Namun, ia harus pindah atau keluar dari desa setempat.
FA sebelumnya tidak mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak yang ia lahirkan, kini ia bersedia merawat si anak. Tindakan FA yang sempat mengingkari status anaknya itu lantaran kehamilannya yang akibat dari hubungan di luar nikah.
Single Parent atau orang tua tunggal beranak tiga ini, sempat mengaku malu melahirkan si bayi. Statusnya sebagai janda atau tanpa suami membuatnya malu.
Pihak kepolisian membebaskan FA lantaran tidak ada bukti tindak pidana, meski perbuatannya sempat gemparkan warga sekitar.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Balangan, FA pun terbebas dari dugaan tindak pidana. Dugaan tersebut berada dalam UU Perlindungan Anak.
“Walau tidak ada hukum negara yang menjerat, namun ada hukum norma sosial yang harus ia tanggung FA,” ujar Iptu Eko, Jumat (11/4/2025).
Dari hasil komunikasi dengan pihak desa, mulai dari Kepala Desa Mantuyan dan perwakilan warga, FA pun harus pindah rumah atau keluar dari desa sampai keadaan lebih baik. Ini karena laki-laki yang menghamilinya adalah warga desa yang sama.
FA, kata Iptu Eko, pindah rumah dan tinggal bersama keluarganya di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Ia tinggal bersama anak-anaknya, termasuk balita perempuan yang baru ia lahirkan.
“Pindahnya FA ini dimaksudkan agar suasana di desa tetap kondusif,” terang Iptu Eko.





