Operasi Sarang Narkoba Polres Banjar, Ungkap Peredaran Narkoba Hingga Sita Hampir Seribu Alkohol Tjap Gajah

oleh
Barang bukti narkoba diamankan Polres Banjar. Foto: Zoya NH/kalselmaju
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba. Berlangsung sejak 9 Oktober hingga 3 November 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang bernilai sekitar Rp331.415.000.

Dari total 22 tersangka yang diamankan, terdiri atas 20 laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan perannya, empat orang merupakan bandar, 17 pengedar dan satu orang pemakai.

Operasi Sarang Narkoba Sasar Sejumlah Wilayah Hukum

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Banjar. Kecamatan Martapura menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni sembilan perkara.

Selanjutnya Kecamatan Astambul sebanyak tiga kasus, Banjarbaru dan Sungai Tabuk masing-masing dua kasus.

Sementara Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar masing-masing satu kasus.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 131,55 gram dengan estimasi nilai ekonomi Rp236.790.000. Jumlah tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.052 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan 604 butir psikotropika jenis alprazolam senilai Rp15.100.000. Serta 1.170 keping obat bebas terbatas merek Samcodin dan Seledryl dengan perkiraan nilai Rp11.700.000.

“Barang bukti obat-obatan tersebut sesuai perkiraan dapat menyelamatkan 2.944 jiwa,” papar Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto saat jumpa pers, Selasa (3/11).

Tidak hanya menyasar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Polres Banjar juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 72 botol miras berbagai merek. Termasuk 57 botol berbagai merek senilai Rp5.700.000 dan 15 botol Bir Bintang senilai Rp750.000.

Polisi juga mengamankan 570 liter miras oplosan dengan estimasi nilai Rp28.500.000. Sementara untuk alkohol merek Tjab Gajah, barang bukti terdiri atas 967 botol ukuran 100 mililiter. Senilai Rp24.175.000 dan 116 botol ukuran 300 mililiter senilai Rp8.700.000.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara untuk kasus kesehatan, tersangka terjerat Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman denda maksimal Rp2 miliar.

Adapun pelanggaran terkait penyalahgunaan alkohol dan peredaran miras mengacu Pasal 14 ayat (2) Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Visited 1 times, 1 visit(s) today