Ketahuan Gunakan Rokok Elektrik, Anggota Polres Banjar Bakal Dapat Sanksi

oleh
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto. Foto: bakabar.com
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA –  Kapolres Banjar AKBP Boni Arieanto melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan vape yang mengandung zat etomidate.

Dijelaskan peredaran narkotika saat ini telah menyasar berbagai lini kehidupan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan rokok elektrik dengan kandungan etomidate.

Etomidate merupakan zat yang penggunaannya harus berdasarkan petunjuk dan pengawasan medis. Apabila disalahgunakan, zat tersebut dapat menimbulkan efek memabukkan dan berbahaya bagi penggunanya.

“Vape ini kenapa ada larangan? Karena ada indikasi vape dengan kandungan etomidate,” papar Boni.

Boni telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Banjar. Bahkan, larangan penggunaan vape tidak hanya saat bertugas, tetapi juga ketika berada di rumah maupun di lingkungan masyarakat.

“Mulai dari anggota Polri, kita sudah laksanakan sosialisasi. Bahkan sampai saat ini sudah kita larang, tidak ada lagi anggota yang mengonsumsi atau menggunakan vape,” tuturnya.

Terkait kemungkinan peredaran vape yang mengandung etomidate di Banjar, Boni menyebutkan bahwa dari hasil operasi dan penyisiran, belum terdapat adanya produk tersebut.

Meski demikian, Polres Banjar akan terus mengembangkan upaya pemantauan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya, termasuk Polda, untuk menindaklanjuti apabila ada informasi mengenai peredaran vape yang mengandung zat tersebut.

Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar larangan tersebut, akan ada tindak lanjut melalui mekanisme internal, khususnya terkait sanksi kode etik profesi Polri.

Selain kepada personel kepolisian, imbauan juga kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan rokok elektrik.

Visited 1 times, 1 visit(s) today