Ada-ada Saja, Gegara Gelapkan Mobil Istri Pria di Martapura Diamankan Polisi

oleh
Kasus suami gelapkan mobil istri di Banjar berhasil diungkap polisi. Foto: Zoya NH/kalselmaju
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan pria berinisial F. Gegaran gelapkan mobil Honda Brio milik NA. Hubungan antara keduanya adalah suami istri.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 September lalu, di rumah korban, Jalan Mufakat, Desa Tambak Baru, Martapura, Banjar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka F kuta dugaan gelapkan mobil tersebut setelah meminjamnya dengan alasan untuk keperluan usaha travel.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Alalak, Barito Kuala,” kata Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penggelapan lainnya. Yakni 3 unit motor dengan tersangka berinisal MN.

Dalam perkara tersebut, tersangka menggelapkan kendaraan setelah menerima jasa pengiriman sepeda motor milik korban.

Adapun tiga kendaraan yang menjadi barang bukti masing-masing Kawasaki Ninja RR merah, Yamaha V 110 ZHE serta Kawasaki Ninja RR hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dalam kasus penggelapan terkena Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Kemudian polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Pendidikan Gang Amanah, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura.

Tersangka MH diduga mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah korban ketika pemiliknya tengah tidur. Petugas mengamankan tersangka MH pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 wita, tanpa perlawanan.

Jeratan terhadap MH adalah Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today