Gubernur Muhidin Cabut Kebijakan WFH, ASN Pemprov Kalsel Wajib Bekerja dari Kantor

oleh
Pemprov Kalsel cabut kebijakan WFH. Foto: Zoya NH/kalselmaju
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemprov Kalsel resmi mencabut kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai mulai Oktober 2026. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel kembali bekerja secara tatap muka di kantor.

Gubernur Kalsel H Muhidin mengatakan, pencabutan kebijakan WFH setelah melalui evaluasi. Hasil evaluasi menunjukkan penerapan sistem kerja dari rumah belum memberikan efisiensi yang signifikan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Seluruh pegawai wajib kembali bekerja secara tatap muka di kantor untuk memaksimalkan produktivitas pelayanan publik,” kata Muhidin, Kamis (1/10/2026).

Kehadiran pegawai secara langsung di lingkungan kerja untuk mendukung kelancaran koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Muhidin mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Pemanfaatan teknologi penting untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain kedisiplinan pegawai dan digitalisasi pelayanan, Muhidin juga meminta setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan kerja.

Para kepala SKPD secara berkala memastikan kebersihan dan kerapian kantor tetap terjaga. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan mendukung produktivitas pegawai.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas SKPD di Banjarbaru.

Dalam hal ini, Pemprov Kalsel menegaskan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antar-SKPD. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, serta pelayanan publik dapat berjalan efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today