KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Larangan merokok di lingkungan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru masih ditemukan pelanggar. Dalam operasi penegakan Kawasan Tanpa Rokok yang digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru Rabu (21/10/2026), petugas mendapati enam orang merokok di area taman parkir mobil dan kantin rumah sakit.
Keenam orang tersebut dapat teguran lisan sekaligus edukasi mengenai larangan merokok di seluruh kawasan rumah sakit, termasuk area luar ruangan yang masih berada dalam lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur RSD Idaman serta upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan, operasi tersebut sebagai respons atas keluhan internal rumah sakit. Mengenai masih adanya orang yang merokok di kawasan yang seharusnya bebas asap rokok.
“Operasi KTR di Rumkit Idaman ini merespons keluhan internal rumah sakit. Rencananya, kami akan melakukan hit and attack beberapa kali secara acak. Agar KTR benar-benar dapat berjalan di rumah sakit kebanggaan kita,” katanya.
Menurutnya, pengawasan secara berkala dengan waktu pelaksanaan yang tidak menentu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR. Dengan demikian, larangan merokok tidak hanya berjalan saat petugas melakukan penertiban, tetapi juga menjadi kebiasaan di lingkungan rumah sakit.
Komitmen Lingkungan Sehat
Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana, MMRS, turut mendukung langkah penegakan tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk menjaga lingkungan pelayanan kesehatan tetap bersih dan sehat. Serta nyaman bagi pasien, pengunjung, maupun tenaga kesehatan.
Pasalnya, paparan asap rokok di lingkungan rumah sakit berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan orang-orang yang sedang menjalani pengobatan maupun mendampingi pasien.
Ke depan, RSD Idaman bersama Satpol PP Banjarbaru akan memperkuat pengawasan dan penertiban. Petugas juga membuka kemungkinan memberikan surat pernyataan kepada pelanggar dalam kegiatan berikutnya.
Melalui langkah tersebut, harapannya masyarakat semakin memahami bahwa larangan merokok berlaku di seluruh kawasan rumah sakit, bukan hanya di dalam gedung. Penegakan KTR harapannya mampu menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok.





