Pangkas Birokrasi Perizinan, Pemkot Banjarmasin Bidik Kemudahan Usaha dan Dongkrak PAD

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin berupaya memangkas alur perizinan usaha untuk mempercepat pelayanan. Serta mendorong aktivitas ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, saat membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Bersama 100 pelaku usaha di Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme dan persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usaha.

Ichrom mengatakan, pemerintah kota ingin memangkas tahapan pelayanan agar pengurusan izin tidak memakan waktu terlalu lama.

“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses alur perizinan, Pemkot Banjarmasin berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), terutama terkait pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Ichrom, koordinasi lintas perangkat daerah sangat perlu agar persyaratan teknis dapat lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menjelaskan PBBR menyesuaikan persyaratan perizinan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari rendah hingga tinggi.

Ia berharap sosialisasi tersebut membantu pelaku usaha memahami ketentuan dan kewajiban perizinan. Percepatan pelayanan teknis, termasuk PBG, juga harapannya bisa membuat proses perizinan lebih efektif dan mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin.

Visited 1 times, 1 visit(s) today