KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memperkuat pengawasan dan koordinasi rehabilitasi hutan melalui peresmian Klinik RehabDAS, peluncuran aplikasi Sekar, serta pelantikan Forum Rehabilitasi dan Reklamasi Daerah Aliran Sungai (ForeDAS).
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut RI, Ir Dyah Murtiningsih, mengatakan Klinik RehabDAS sebagai wadah kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Keberadaan klinik tersebut dapat membantu mempercepat pemenuhan kewajiban rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan oleh pihak yang memanfaatkan kawasan hutan.
“Klinik ini menjadi sarana untuk berkomunikasi sekaligus memediasi dan memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban tersebut,” kata Dyah.
Pemegang PPKH memiliki kewajiban yang berkaitan dengan rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan. Karena itu, perlu koordinasi antarpihak agar pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan optimal.
Mudahkan Pemantauan
Melalui Klinik RehabDAS, para pemangku kepentingan dapat bertemu untuk membahas berbagai kendala sekaligus mencari solusi. Agar kewajiban rehabilitasi dan reklamasi berproses sesuai ketentuan.
“Fasilitas tersebut tidak hanya meningkatkan pemenuhan kewajiban pemegang PPKH, tetapi juga mendorong profesionalitas dalam pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan,” ucapnya.
Selain meresmikan Klinik RehabDAS, Kemenhut juga meluncurkan aplikasi Sekar sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan dan pengawasan rehabilitasi hutan.
Dyah menjelaskan, aplikasi tersebut untuk memudahkan pemantauan pelaksanaan kewajiban rehabilitasi dan reklamasi oleh pemegang PPKH.
Melalui sistem digital ini, para pemegang izin, pemangku kepentingan. Hingga pimpinan dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan kewajiban.
“Di aplikasi ini, kewajiban rehabilitasi maupun reklamasi bisa dimonitor setiap saat. Pemegang PPKH juga dapat melihat sejauh mana kewajibannya sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Aplikasi Sekar juga menyediakan sarana untuk menyampaikan permasalahan maupun pengaduan secara daring. Dengan demikian, pemegang PPKH tidak harus datang langsung untuk berkonsultasi atau menyampaikan kendala.
Dyah menambahkan, petugas akan merespons laporan yang masuk melalui aplikasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada para pemegang PPKH.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik agar para pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat melaksanakan kewajibannya secepat mungkin dan seoptimal mungkin,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dyah juga menyinggung upaya rehabilitasi kawasan hutan dan lahan yang terdampak kebakaran.
Ia mengungkapkan, penanganan lahan bekas kebakaran dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi dan memetakan lokasi yang membutuhkan pemulihan.
Hasil pemantauan tersebut menjadi bagian dari penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL), yang tidak hanya mencakup lahan kritis, tetapi juga kawasan bekas kebakaran, lahan rawan erosi, serta area yang mengalami persoalan limpasan air.
“Lahan bekas kebakaran juga masuk dalam peta RURHL yang harus kita lakukan rehabilitasi,” ungkapnya.
Melalui penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi digital, dan perencanaan rehabilitasi yang terarah, Kemenhut berharap pemulihan hutan dan lahan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung pengelolaan daerah aliran sungai secara berkelanjutan.





