KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sejumlah pengunjung RSD Idaman Kota Banjarbaru kedapatan melanggar larangan merokok. Dalam penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (26/10/2026), petugas menemukan tiga orang merokok di area kantin.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib terbebas dari paparan asap rokok, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan pasien maupun pengunjung lainnya.
Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru sebagai tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 mengenai pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru Edy Mardiansyah mengatakan, petugas masih mendapati pengunjung yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
“Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin,” katanya.
Terhadap tiga pengunjung yang melanggar, petugas memberikan teguran lisan sekaligus penjelasan mengenai aturan KTR yang berlaku di Kota Banjarbaru.
Edy menegaskan, larangan merokok tidak hanya berlaku di dalam gedung rumah sakit. Seluruh area yang masih termasuk lingkungan rumah sakit juga merupakan kawasan bebas rokok.
“Pengunjung tidak boleh merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.
Penertiban ini harapannya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan KTR, khususnya saat berada di fasilitas kesehatan.
Satpol PP mengingatkan bahwa menjaga lingkungan rumah sakit tetap bebas asap rokok merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan pengunjung diperlukan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat dari risiko paparan asap rokok.





