Kebakaran Penyimpanan Solar di Indrasari Kabupaten Banjar Terkait Dugaan Pencurian, Oknum Sopir jadi Tersangka

oleh
Kebakaran yang terjadi di Desa Indrasari berujung penetapan tersangka. Foto: Zoya NH/kalselmaju
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Kebakaran hebat terjadi di kawasan Jalan Sekumpul Ujung, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Banjar, Rabu (23/9/2026) malam. Dari kebakaran tersebut kepolisian menetapkan tersangka.

Kebakaran yang melanda area penyimpanan solar industri tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Polisi menduga kebakaran berawal dari aksi pencurian solar milik PT MPB.

Dalam kasus kebakaran di Indrasari tersebut, Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial F (31) sebagai tersangka. F merupakan sopir truk tangki pengangkut solar industri.

Kanit Pidana Umum Polres Banjar, Ipda Pasya Hasyanda, mengatakan penyidik mengamankan F setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa yang berujung pada kebakaran.

“Kami mengamankan sopir dari truk tangki tersebut,” kata Pasya mewakili Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa dugaan pencurian saat pemindahan solar dari dalam truk tangki menggunakan mesin alkon. Saat proses pemindahan berlangsung, mesin tersebut dugaannya dalam kondisi panas hingga mengeluarkan percikan api.

Percikan api kemudian menyambar bahan bakar dan memicu kebakaran. Api dengan cepat membesar dan melalap area di sekitar lokasi. Sejumlah kendaraan yang berada tidak jauh dari titik awal kebakaran turut terbakar.

Polisi menduga motif sementara aksi pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. “Namun, penyidik masih mendalami kasus untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” papar Pasya

Atas dugaan perbuatannya, F terjerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh, penyidik juga berencana memanggil dan meminta keterangan pemilik truk tangki.

Visited 1 times, 1 visit(s) today