KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemprov Kalsel menegaskan sikap menghormati dan mematuhi seluruh tahapan proses hukum terkait sengketa lahan gedung baru DPRD provinsi yang berlokasi di perkantoran gubernur, di Banjarbaru.
Kasus sengketa lahan ini telah memasuki tahapan konstatering di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar, mengatakan konstatering sebagai bagian penting untuk memastikan secara jelas letak dan batas objek tanah sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Guntur hadir dalam kegiatan tersebut sebagai kuasa dari pihak tergugat. Dia menegaskan Pemprov Kalsel tidak menghindari proses hukum dan memilih mengikuti mekanisme ketetapan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Memang sebelum kami melanjutkan ke tahap berikutnya, kami melakukan konstatering dulu, biar tahu jelas patok-patoknya di mana tanah ini yang menjadi bagian dari penggugat yang mendaku,” ujar Guntur.
Menurutnya, melalui konstatering seluruh pihak dapat mengetahui secara lebih pasti posisi objek tanah yang menjadi perkara. Dengan demikian, proses selanjutnya dapat berjalan berdasarkan objek dan batas yang jelas, bukan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.
Guntur juga menegaskan bahwa tahapan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Pemprov Kalsel, kata dia, akan mengikuti prosedur pentapan pengadilan.
“Pastinya kami akan serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan sebagai eksekutor. Artinya jurusita di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Nanti tahap-tahap berikutnya kita akan mengikuti saja apa keputusan pihak pengadilan,” kata Guntur.
Di sisi lain, Pemprov Kalsel masih memiliki harapan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung.
Guntur mengatakan harapan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum Pemprov Kalsel untuk mempertahankan kepemilikan dan status lahan gedung DPRD yang selama ini menjadi objek sengketa.
Upaya Hukum PK
Pemprov Kalsel tetap menghormati proses dan putusan pengadilan sembari menunggu hasil PK. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Tetap kita akan menghargai putusan pengadilan dan tentunya nantinya kita akan melihat langkah selanjutnya,” tegas Guntur.
Terkait kemungkinan langkah setelah adanya putusan PK, Guntur mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan. Karena itu, Pemprov Kalsel memilih menunggu proses hukum berjalan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Jadi saya berharap bisa sabar, kita menunggu PK dulu,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa hukum penggugat, Jesvandy Saliban, mengatakan konstatering berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian objek di lapangan dengan amar putusan pengadilan.
“Hasil dari pemeriksaan konstatering tadi telah ditemukan fakta bahwa objek yang akan dilakukan pra-eksekusi telah sesuai dengan amar putusan,” ujar Jesvandy.
Dia bilang, berdasarkan hasil pengukuran, objek lahan memiliki lebar 170 meter dan panjang 119 meter. Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan turut didampingi pihaknya dengan menggunakan pengukuran manual.
Jesvandy menegaskan tidak ditemukan kekurangan ukuran maupun perbedaan batas sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
“Putusan tertulis 170 meter dan 119 meter. Kita lihat di lapangan apakah sesuai, ternyata sesuai,” katanya.
Terkait perdebatan mengenai penggunaan ukuran depa dalam menentukan luas atau batas lahan, Jesvandy menilai hal tersebut tidak lagi menjadi acuan karena pengukuran berpedoman pada putusan pengadilan.
“Kalau mereka berdebat depa-depa itu, itu sudah basi,” tandasnya.





