KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Aparat Penegak Hukum menggelar operasi terpadu penataan parkir di kawasan Pasar Baru dan sejumlah pasar lainnya, Jumat (10/4/2026).
Petugas memasang spanduk tarif resmi sebagai langkah edukasi bagi pengguna jasa parkir dan juru parkir.
Kepala UPTD Parkir, Candra Malau, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian tarif sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lapangan.
“Untuk roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp5.000 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap penarikan tarif di luar aturan.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Operasi terpadu ini melibatkan unsur TNI dari Kodim 1007, Denpom XXII/2 Banjarmasin, serta Polresta Banjarmasin. Kehadiran aparat gabungan harapannya meningkatkan kedisiplinan juru parkir sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.
Candra menegaskan bahwa UPTD Parkir siap menindak tegas juru parkir yang melanggar aturan.
“Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional,” pungkasnya.





