KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sebanyak 771 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan data tahun 2026. Dari jumlah itu, baru 28 unit yang telah diselesaikan pajaknya dengan nilai Rp19.705.300.
Plt Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru, M Arli Bonny Primananda, menjelaskan bahwa 172 unit merupakan kendaraan hasil lelang, tiga unit dalam kondisi rusak berat, dan 46 unit merupakan kendaraan hibah. Ia menyampaikan data ini pada Kamis (12/3/2026).
Pada 2025, pembayaran PKB kendaraan dinas juga berjalan bertahap. Dari total 3.512 unit, sebanyak 1.237 unit telah di bayarkan dengan nilai Rp730.865.700. Sementara itu, 1.560 unit masih menunggak dan baru 121 unit yang terealisasi pembayarannya.
Tunggakan PKB kendaraan dinas tidak hanya berasal dari Pemko Banjarbaru. Kendaraan milik Pemprov Kalimantan Selatan dan instansi pemerintah pusat yang beralamat di Kota Idaman turut menyumbang tunggakan.
“Sebagian besar merupakan kendaraan lama tahun 2010 yang kebanyakan kendaraan roda dua,” ujar Bonny.
UPPD Banjarbaru menyiapkan tiga strategi untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan dinas. Pertama, inventarisasi dan validasi data melalui pendataan ulang serta rekonsiliasi antara database Samsat dan data aset masing-masing OPD. Kedua, identifikasi kondisi kendaraan mulai dari yang masih aktif, rusak berat, sudah lelang, hingga yang tidak terdeteksi keberadaannya.
Ketiga, UPPD Banjarbaru melakukan koordinasi dengan OPD, instansi terkait, dan BPKAD. Melalui koordinasi ini, sekaligus menyampaikan daftar tunggakan resmi kepada masing-masing instansi.
“Pembayaran PKB kendaraan dinas merupakan kewajiban yang harus dianggarkan dalam DPA setiap OPD,” tegas Bonny.





