Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemprov Kalsel Dipersingkat

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00307/ORG/2026, 11 Februari 2026.

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan berlangsung Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 Wita.

Sementara untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 Wita. Adapun Jumat dan Sabtu berlaku pukul 08.00–13.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.

Selama Ramadan, apel pagi pukul 08.00 Wita dan kegiatan senam Jumat ditiadakan.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rusma Khazairin, menegaskan meski jam kerja lebih singkat, jumlah jam kerja efektif ASN tetap minimal 32,5 jam per pekan.

“Khusus unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja dapat ditetapkan tersendiri oleh kepala unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan intensitas pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut hanya berlaku selama Ramadan. Setelah itu, jam kerja ASN kembali normal dengan waktu pulang pukul 17.00 Wita.

Visited 1 times, 1 visit(s) today