Wacana Parkir Digabung STNK, BPKPAD Banjarmasin Sebut Potensi Rp10 Miliar per Tahun

oleh
oleh
tarif parkir
Salah satu titik parkir yang ada di pusat Kota Banjarmasin. (Foto: kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wacana penggabungan pembayaran parkir dengan pajak STNK menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, namun di sisi lain khawatirnya membebani warga, khususnya pemilik lebih dari satu kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKPAD), Edy Wibowo mengatakan skema tersebut memiliki potensi besar dari sisi penerimaan daerah.

“Potensinya pasti besar karena jumlah kendaraan bermotor kita terbanyak di Kalsel,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (19/2/2026).

Ia memperkirakan, jika pajak parkir dan retribusi parkir dilebur dalam satu skema, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp10 miliar per tahun. Saat ini, pengelolaan parkir masih terbagi dua, yakni pajak parkir dan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

“Secara pajak parkir dan retribusi saja sudah besar. Kalau digabung, ini bisa menjadi potensi pajak andalan ke depan,” katanya.

Namun, Edy mengingatkan agar dampak sosial juga menjadi pertimbangan. Skema tersebut berpotensi memberatkan masyarakat, terutama keluarga dengan lebih dari dua kendaraan.

Ia juga menyoroti persoalan parkir liar. Menurutnya, meskipun parkir sudah melebur dalam pajak kendaraan, pungutan liar di lapangan masih berpotensi terjadi.

“Kalau wacana itu berlaku, maka pajak parkir dan retribusi parkir ditiadakan. Tapi yang menjadi masalah adalah parkir liar yang masih ditemui,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin masih menunggu kejelasan skema dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme perhitungan—apakah berbasis satu kendaraan per rumah atau seluruh unit kendaraan.

“Kita masih menunggu. Kalau aturannya berlaku, tentu akan menyesuaikan,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today